Mengintip Luas Lahan Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan
Terdapat lahan tambang batubara seluas 96.854 hektar di Kaltim dan Kalsel yang ”ready” untuk dikelola.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Ada enam wilayah lahan, yang sebelumnya dikelola perusahaan-perusahaan besar batubara, yang dapat ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Seberapa luas?
Pada Pasal 83A peraturan pemerintah (PP) itu disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).