logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPrivilese Izin Tambang ke...
Iklan

Privilese Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Sarat Titik Rawan

Siklus harga batubara dapat memengaruhi pertanggungjawaban pengelolaan tambang ke depan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Tampak batubara yang dibongkar muat di North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) milik PT Arutmin Indonesia, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (26/10/2023).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tampak batubara yang dibongkar muat di North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) milik PT Arutmin Indonesia, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (26/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pengamat menyoroti banyaknya titik rawan dalam aturan yang memberikan privilese izin tambang batubara bagi badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan. Apalagi, masih banyak pekerjaan rumah dalam tata kelola pertambangan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi pada Kamis (6/6/2024) mengatakan, peningkatan kesejahteraan berarti ada banyak penyerapan tenaga kerja lokal, pelibatan rantai pasok pangan lokal, hingga pemanfaatan jasa yang meningkatkan perekonomian daerah. Namun, pemberian izin tambang batubara kepada ormas keagamaan belum menjamin itu.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan