logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPrivilese Izin Tambang bagi...
Iklan

Privilese Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Terus Digugat

Privilese izin tambang untuk ormas keagamaan bisa merusak struktur pasar dan memukul kepercayaan investor.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
<i>Heavy duty truck</i> mengangkut batu pengupas (lapisan di atas batubara) di pertambangan batubara Asam-Asam milik PT Arutmin Indonesia, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (24/10/2023).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Heavy duty truck mengangkut batu pengupas (lapisan di atas batubara) di pertambangan batubara Asam-Asam milik PT Arutmin Indonesia, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (24/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terbitnya peraturan yang memberi privilese kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapat izin tambang batubara dinilai sarat kepentingan politik. Selain berisiko memukul kepercayaan investor, langkah ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal dalam implementasinya. Sementara pemerintah, antara lain, berpandangan bahwa kebijakan itu sebagai apresiasi kepada elemen masyarakat yang turut membangun bangsa.

Kebijakan izin tambang yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan