Privilese Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Terus Digugat
Privilese izin tambang untuk ormas keagamaan bisa merusak struktur pasar dan memukul kepercayaan investor.
JAKARTA, KOMPAS β Terbitnya peraturan yang memberi privilese kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapat izin tambang batubara dinilai sarat kepentingan politik. Selain berisiko memukul kepercayaan investor, langkah ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal dalam implementasinya. Sementara pemerintah, antara lain, berpandangan bahwa kebijakan itu sebagai apresiasi kepada elemen masyarakat yang turut membangun bangsa.
Kebijakan izin tambang yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).