logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€Ί41 Perusahaan Terancam Didepak...
Iklan

41 Perusahaan Terancam Didepak dari Bursa

Bursa Efek Indonesia berupaya meningkatkan perlindungan investor dengan memaksa emiten memperbaiki performa usaha.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bursa Efek Indonesia mengumumkan 41 emiten atau perusahaan tercatat yang terancam dikeluarkan dari bursa. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali.

Sebanyak 41 emiten yang masuk dalam daftar potensi dicoret dari bursa itu, antara lain, adalah PT Waskita Karya Persero Tbk, PT Trikomsel Oke Tbk, PT Mas Murni Indonesia Tbk, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. Seluruh emiten tersebut telah tersuspensi dan masuk dalam papan pemantauan khusus.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan