Iklan
Serikat Pekerja Ramai-ramai Tolak Program Tapera
Sejumlah konfederasi serikat pekerja menolak implementasi program Tapera.
JAKARTA, KOMPAS ββ βSerikat pekerja ramai-ramai menolak berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Substansi isi PP yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri ikut mengiur pada program tabungan perumahan rakyat dianggap menambah beban pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, Selasa (28/5/2024), di Jakarta, mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 karena selama ini beban buruh sudah berat.