Likuiditas Terjaga, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Keputusan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan lebih bergantung pada likuiditas domestik.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Juni-30 September 2024. Hal ini terutama mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (27/5/2024) memutuskan, tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan, masing-masing sebesar 4,25 persen dan 2,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga dipertahankan sebesar 6,75 persen. Secara keseluruhan, TBP ini telah dipertahankan sejak Maret 2023.