logo Kompas.id
EkonomiDana Rakyat Dipotong untuk...
Iklan

Dana Rakyat Dipotong untuk Tapera

Tabungan perumahan rakyat bakal segera diberlakukan untuk pekerja, baik pemerintah maupun swasta.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bunibakti, Bekasi, Jawa Barat,, Senin (9/1/2023). Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan menyalurkan 220.000 unit rumah subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tahun 2023.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bunibakti, Bekasi, Jawa Barat,, Senin (9/1/2023). Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan menyalurkan 220.000 unit rumah subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tahun 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan tabungan perumahan rakyat atau tapera untuk mendorong pembiayaan perumahan secara gotong royong mulai diberlakukan. Penerapan tapera mewajibkan pegawai untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan untuk iuran tabungan perumahan.

Ketentuan tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Berdasarkan ketentuan itu, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan