Iklan
Dana Rakyat Dipotong untuk Tapera
Tabungan perumahan rakyat bakal segera diberlakukan untuk pekerja, baik pemerintah maupun swasta.
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan tabungan perumahan rakyat atau tapera untuk mendorong pembiayaan perumahan secara gotong royong mulai diberlakukan. Penerapan tapera mewajibkan pegawai untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan untuk iuran tabungan perumahan.
Ketentuan tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Berdasarkan ketentuan itu, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.