logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€Ί3,5 Juta Hektar Lahan Sawit...
Iklan

3,5 Juta Hektar Lahan Sawit Masuk Hutan Rugikan Industri

Karena diidentifikasi masuk hutan, pemilik sawit harus membayar denda sangat besar dan mengancam keberlangsungan usaha.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Petani memanen sawit di Desa Anggah Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (12/10/2021). Limbah cangkang sawit tersebut digunakan untuk campuran bahan bakar batubara di PLTU Sintang.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petani memanen sawit di Desa Anggah Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (12/10/2021). Limbah cangkang sawit tersebut digunakan untuk campuran bahan bakar batubara di PLTU Sintang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekitar 3,5 juta hektar lahan sawit teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pelaku industri berdalih status lahan mereka yang masuk hutan salah satunya karena regulasi yang kerap berubah. Akibatnya, pelaku industri harus membayar denda yang besar karena masuknya lahan ke kawasan hutan. Kondisi ini bisa mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang yang memuat data dan informasi (SK Datin) kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan Nomor 1-21, terdapat 3,5 juta hektar lahan sawit yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Lahan seluas 2,41 juta hektar milik 2.389 perusahaan dan 622.000 hektar milik 1.367 petani sawit. Hal ini terpotret dalam citra satelit milik pemerintah.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan