3,5 Juta Hektar Lahan Sawit Masuk Hutan Rugikan Industri
Karena diidentifikasi masuk hutan, pemilik sawit harus membayar denda sangat besar dan mengancam keberlangsungan usaha.
JAKARTA, KOMPAS β Sekitar 3,5 juta hektar lahan sawit teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pelaku industri berdalih status lahan mereka yang masuk hutan salah satunya karena regulasi yang kerap berubah. Akibatnya, pelaku industri harus membayar denda yang besar karena masuknya lahan ke kawasan hutan. Kondisi ini bisa mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang yang memuat data dan informasi (SK Datin) kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan Nomor 1-21, terdapat 3,5 juta hektar lahan sawit yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Lahan seluas 2,41 juta hektar milik 2.389 perusahaan dan 622.000 hektar milik 1.367 petani sawit. Hal ini terpotret dalam citra satelit milik pemerintah.