Pemutakhiran Target Penurunan Emisi Disiapkan, Dokumen Mesti Implementatif
Dokumen-dokumen yang berkait dengan energi berkelanjutan mesti implementatif.
![Sejumlah turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Sidrap terlihat di salah satu dari tiga bukit di Desa Mattirosi dan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2019). Pembangkit dengan kapasitas total sebesar 75 megawatt (MW) ini terdiri dari 30 turbin yang masing-masing berkapasitas 2,5 MW ini dibangun dengan biaya sekitar 150 juta dollar AS,](https://cdn-assetd.kompas.id/0nQ6kpxCzOQhVlSczJ3jM04N210=/1024x618/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F07%2F23%2Fee01b0fa-2ad0-4345-aaf3-f10b758055c5_jpg.jpg)
Sejumlah turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Sidrap terlihat di salah satu dari tiga bukit di Desa Mattirosi dan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2019). Pembangkit dengan kapasitas total sebesar 75 megawatt (MW) ini terdiri dari 30 turbin yang masing-masing berkapasitas 2,5 MW ini dibangun dengan biaya sekitar 150 juta dollar AS,
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah tengah menyiapkan target penurunan emisi gas rumah kaca dalam dokumen Penurunan Emisi Nasional Kedua atau SNDC yang akan disinkronkan dengan pembaruan Kebijakan Energi Nasional. Namun, kalangan pengamat menilai tak cukup sinkronisasi, dokumen-dokumen yang berkait dengan energi berkelanjutan mesti implementatif.
Second Nationally Determined Contribution (SNDC), yang juga mandat Persetujuan Paris (Paris Agreement), akan memutakhirkan target pengurangan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam enhanced NDC (ENDC) yang telah dilaporkan pada 2022. Dalam ENDC, target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia ialah sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030.