logo Kompas.id
EkonomiTak Dukung Pemberantasan Judi ...
Iklan

Tak Dukung Pemberantasan Judi ”Online”, Perusahaan Aplikasi Internet Terancam Denda Rp 500 Juta

Bagi perusahaan aplikasi internet, denda Rp 500 juta. Bagi penyedia jasa internet, penutupan usaha.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) didampingi Wakil Menkominfo Nezar Patria (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat perdana Budi Arie sebagai Menkominfo itu membahas rencana kerja dan anggaran Kemenkominfo tahun 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) didampingi Wakil Menkominfo Nezar Patria (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat perdana Budi Arie sebagai Menkominfo itu membahas rencana kerja dan anggaran Kemenkominfo tahun 2024.

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan mengenakan denda kepada perusahaan aplikasi internet sampai Rp 500 juta per konten dan denda kepada penyedia jasa internet berupa penutupan usaha apabila tidak kooperatif membantu menekan judi online (daring). Langkah ini kelanjutan dari strategi blokir atau putus akses konten oleh kementerian untuk memberantas judi daring di masyarakat.

”Sesuai tugas pokok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kami selama ini sudah mengupayakan strategi blokir. Kementerian/lembaga lain memiliki strategi berbeda untuk memutus rantai ekosistem judi daring,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024), di Jakarta.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan