Tak Dukung Pemberantasan Judi ”Online”, Perusahaan Aplikasi Internet Terancam Denda Rp 500 Juta
Bagi perusahaan aplikasi internet, denda Rp 500 juta. Bagi penyedia jasa internet, penutupan usaha.
![Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) didampingi Wakil Menkominfo Nezar Patria (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat perdana Budi Arie sebagai Menkominfo itu membahas rencana kerja dan anggaran Kemenkominfo tahun 2024.](https://cdn-assetd.kompas.id/YILVjEVIGQFXDmC-dqMi-i2Y5yA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F04%2Fdf24ef5e-48af-48e2-b9cf-172bc683a5f9_jpg.jpg)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) didampingi Wakil Menkominfo Nezar Patria (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat perdana Budi Arie sebagai Menkominfo itu membahas rencana kerja dan anggaran Kemenkominfo tahun 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan mengenakan denda kepada perusahaan aplikasi internet sampai Rp 500 juta per konten dan denda kepada penyedia jasa internet berupa penutupan usaha apabila tidak kooperatif membantu menekan judi online (daring). Langkah ini kelanjutan dari strategi blokir atau putus akses konten oleh kementerian untuk memberantas judi daring di masyarakat.
”Sesuai tugas pokok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kami selama ini sudah mengupayakan strategi blokir. Kementerian/lembaga lain memiliki strategi berbeda untuk memutus rantai ekosistem judi daring,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024), di Jakarta.