logo Kompas.id
›
Ekonomi›Permenaker Perlindungan...
Iklan

Permenaker Perlindungan Pengemudi Daring Ditargetkan Selesai Desember 2024

Idealnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo berfoto dengan para pengemudi ojek daring di Kedai Mie Gacoan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/4/2024) malam. Presiden berada di Lombok dalam rangka kunjungan kerja di NTB yang berlangsung 30 April-2 Mei 2024.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Presiden Joko Widodo berfoto dengan para pengemudi ojek daring di Kedai Mie Gacoan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/4/2024) malam. Presiden berada di Lombok dalam rangka kunjungan kerja di NTB yang berlangsung 30 April-2 Mei 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan regulasi perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi/pengojek daring selesai Desember 2024. Regulasi ini kelak akan mengatur mulai dari definisi pekerja luar hubungan kerja hingga penyelesaian perselisihan.

Langkah itu dinilai paling memungkinkan dalam waktu dekat untuk melindungi para pengemudi daring meskipun idealnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan