Kapal RZ 03 Berbendera Rusia Ditangkap, Penerima Manfaat Akan Dijerat
Penangkapan kapal ikan ilegal didorong untuk bisa menjerat penerima manfaat atau auktor intelektual.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah sebulan dalam pengejaran, kapal ikan asing Run Zeng 03 ditangkap aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal ilegal berbendera Rusia itu menjadi target operasi terkait dengan sindikasi kejahatan transnasional, yakni pencurian ikan di perairan Indonesia, penyelundupan bahan bakar minyak, dan perbudakan manusia. Pemerintah berjanji mengejar pelaku kejahatan itu hingga ke penerima manfaat atas praktik kejahatan sindikasi kapal asing dengan kapal nasional.
Kapal motor Run Zeng (RZ) 03 ditangkap di Laut Arafura menggunakan kapal pengawas (KP) Paus 01 milik PSDKP-KKP pada Minggu (19/5/2024). Kapal berukuran 870 gros ton (GT) itu menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl (pukat harimau), dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton jenis ikan campuran.