logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPercepat Pengeluaran Kontainer...
Iklan

Percepat Pengeluaran Kontainer yang Menumpuk, Pemerintah Rampingkan Izin Impor

Pemerintah menyederhanakan kebijakan dokumen impor untuk mempercepat pengeluaran kontainer dari pelabuhan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
Pekerja berisitirahat siang di dermaga peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja berisitirahat siang di dermaga peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk merelaksasi perizinan impor demi mengatasi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Beleid itu hanya mengatur barang-barang komersial, sedangkan barang penggunaan pribadi dikeluarkan dari regulasi tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (17/5/2024). Adanya regulasi ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai bisa segera melepas komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag terbaru.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan