perdagangan
Percepat Pengeluaran Kontainer yang Menumpuk, Pemerintah Rampingkan Izin Impor
Pemerintah menyederhanakan kebijakan dokumen impor untuk mempercepat pengeluaran kontainer dari pelabuhan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F25%2F9f6783cd-a625-45cf-a0c0-bba57beb8075_jpg.jpg)
Pekerja berisitirahat siang di dermaga peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk merelaksasi perizinan impor demi mengatasi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Beleid itu hanya mengatur barang-barang komersial, sedangkan barang penggunaan pribadi dikeluarkan dari regulasi tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (17/5/2024). Adanya regulasi ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai bisa segera melepas komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag terbaru.