logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIuran Asuransi Kendaraan...
Iklan

Iuran Asuransi Kendaraan Diusulkan lewat Tagihan STNK

Apabila telah memiliki asuransi, pengendara tersebut akan mendapat santunan dan penggantian kerugian bila kecelakaan.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama (kanan); Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (tengah); dan Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving (kiri); dalam seminar mengenai Asuransi Wajib Third Party Liability di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama (kanan); Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (tengah); dan Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving (kiri); dalam seminar mengenai Asuransi Wajib Third Party Liability di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pungutan asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui tagihan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Kendati memberikan tambahan biaya, program asuransi tersebut dapat memberikan penjaminan lebih luas bagi masyarakat.

Asuransi kecelakaan lalu lintas termasuk dalam asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL). Asuransi memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Artinya, setiap perbuatan atau tindakan yang menyebabkan kerugian orang lain (korban) akan ditanggung oleh asuransi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan