Iklan
Iuran Asuransi Kendaraan Diusulkan lewat Tagihan STNK
Apabila telah memiliki asuransi, pengendara tersebut akan mendapat santunan dan penggantian kerugian bila kecelakaan.
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pungutan asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui tagihan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Kendati memberikan tambahan biaya, program asuransi tersebut dapat memberikan penjaminan lebih luas bagi masyarakat.
Asuransi kecelakaan lalu lintas termasuk dalam asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL). Asuransi memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Artinya, setiap perbuatan atau tindakan yang menyebabkan kerugian orang lain (korban) akan ditanggung oleh asuransi.