logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPemerintah Dilematis Menaikkan...
Iklan

Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN Mulai Tahun Depan

Pemerintah sebenarnya punya ruang untuk menunda kenaikan tarif PPN. Ada cara lain untuk mengerek penerimaan negara.

Oleh
AGNES THEODORA
ยท 1 menit baca
Karyawan toko melintas di depan etalase di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (7/6/2021). Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini 10 persen.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Karyawan toko melintas di depan etalase di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (7/6/2021). Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini 10 persen.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Nasib rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 persen. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi โ€jalan pintasโ€ untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan