Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN Mulai Tahun Depan
Pemerintah sebenarnya punya ruang untuk menunda kenaikan tarif PPN. Ada cara lain untuk mengerek penerimaan negara.
JAKARTA, KOMPAS โ Nasib rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 persen. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat.
Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi โjalan pintasโ untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan.