Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank
Dua aspek mendasar perlu diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi, yakni legal dan logis.
Akhir-akhir ini, jagat pemberitaan diwarnai oleh kasus-kasus penipuan berkedok produk layanan perbankan, seperti deposito dan produk investasi lainnya. Kasus tersebut turut menyeret dua nama bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Sebagaimana diketahui, sekelompok massa berdemo menuntut pengembalian dana nasabah yang diduga raib setelah menanamkan investasi di depan kantor pusat BTN, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Diduga, mereka merupakan korban investasi bekas karyawan BTN, yakni ASW dan SCP yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan divonis bersalah oleh pengadilan.