Iklan
Warga Berharap Aturan Barang Kiriman-Bawaan Jangan Lagi Bikin Bingung dan Waswas
Masyarakat berharap aturan soal barang kiriman dan bawaan WNI dari luar negeri jelas ketentuan dan implementasinya.
Keputusan pemerintah tak lagi membatasi jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri disambut masyarakat dengan lega. Pemerintah diharapkan tak lagi trial and error, membuat aturan yang โcoba-cobaโ hingga mengundang viral dan protes publik, untuk kemudian dibatalkan.
Pelonggaran kembali jenis, jumlah, dan kondisi barang baru atau bekas kiriman dan bawaan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani per 29 April 2024 ini akan berlaku mulai 6 Mei 2024 atau tujuh hari setelah diundangkan.