logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Segera Rampungkan...
Iklan

Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Perlindungan Anak oleh Penyelenggara Sistem Elektronik

Pemicu pentingnya tata kelola perlindungan anak ialah maraknya kasus pornografi dan prostitusi pada anak di internet.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Wartawan merekam Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kejahatan siber penjualan video penyimpangan seksual di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Pengungkapan jaringan kejahatan siber penjualan video penyimpangan seksual ini melibatkan anak usia remaja.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wartawan merekam Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kejahatan siber penjualan video penyimpangan seksual di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Pengungkapan jaringan kejahatan siber penjualan video penyimpangan seksual ini melibatkan anak usia remaja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah tengah merampungkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses internet.

”Kita termasuk sedikit negara yang mau mulai menerapkan regulasi tata kelola perlindungan anak oleh PSE. Kami sedang menyusun RPP-nya sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada media, Jumat (19/4/2024), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan