Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Perlindungan Anak oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
Pemicu pentingnya tata kelola perlindungan anak ialah maraknya kasus pornografi dan prostitusi pada anak di internet.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah tengah merampungkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses internet.
βKita termasuk sedikit negara yang mau mulai menerapkan regulasi tata kelola perlindungan anak oleh PSE. Kami sedang menyusun RPP-nya sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),β ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada media, Jumat (19/4/2024), di Jakarta.