logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBappebti Evaluasi Arahan...
Iklan

Bappebti Evaluasi Arahan Ombudsman soal Aduan Perdagangan Komoditas Berjangka

Ombudsman menuntut tindakan korektif untuk menanggulangi penyimpangan perusahaan pialang berjangka yang rugikan nasabah.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 0 menit baca
Kuasa hukum Sugiarto Hadi, Rocky Nainggolan (kiri), kliennya yang hadir dalam konferensi pers Ombudsman RI terkait malaadministrasi Bappebti dalam penyelesaian kerugian masyarakat akibat kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditas, Jumat (6/10/2023), di Jakarta.
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Kuasa hukum Sugiarto Hadi, Rocky Nainggolan (kiri), kliennya yang hadir dalam konferensi pers Ombudsman RI terkait malaadministrasi Bappebti dalam penyelesaian kerugian masyarakat akibat kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditas, Jumat (6/10/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menerima hasil pemeriksaan Ombudsman terkait aduan masyarakat yang dirugikan pelaku perdagangan komoditas berjangka. Ombudsman menuntut tindakan korektif yang di antaranya untuk menanggulangi penyimpangan perusahaan pialang berjangka yang merugikan masyarakat.

Awal April ini, Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seusai diadukan oleh belasan pelapor yang merasa dirugikan pada perdagangan berjangka komoditas.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan