Ke DPR, Pemprov Babel Persoalkan Sulitnya Izin Tambang Timah Rakyat
Pemprov Bangka Belitung mengadu soal sulitnya mendapatkan izin tambang timah rakyat ke Komisi VII DPR.
![Warga mencuci pakaian di Danau Spritus, kolam bekas penambangan timah di Padang Baru, Bangka Tengah, Pulau Bangka, Bangka Belitung, Senin (18/7/2022).](https://cdn-assetd.kompas.id/oefkRf69Ot_TForJ3gG9__BTIDU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F13%2Fb824dad9-9e98-4423-8445-c5abadfce3bb_jpg.jpg)
Warga mencuci pakaian di Danau Spritus, kolam bekas penambangan timah di Padang Baru, Bangka Tengah, Pulau Bangka, Bangka Belitung, Senin (18/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Perekonomian di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, yang bergantung pada timah, terdampak sulitnya penerbitan izin pertambangan rakyat. Padahal, sudah ada pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Hal itu menjadi diskusi dalam rapat dengar pendapat menghadirkan Pelaksana Tugas Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswantono di Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Hadir pula dalam rapat itu antara lain Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA dan Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal.