Pemerintah Kaji Perusahaan yang Akan Eksploitasi Pasir Laut
Setidaknya sembilan perusahaan mendaftarkan untuk konsesi penambangan pasir laut.
JAKARTA, KOMPAS β Menjelang berakhirnya masa pendaftaran konsesi penambangan pasir laut, pemerintah sudah menerima pendaftaran dari sembilan perusahaan. Potensi hasil sedimentasi laut yang ditawarkan mencapai total 17,64 miliar meter kubik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran pelaku usaha untuk penambangan pasir laut hingga tanggal 28 Maret 2024. Lokasi eksploitasi yang ditawarkan tersebar di Laut Jawa, yakni di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. Selain itu, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.