Iklan
Kerumitan Pemeriksaan Bandara Hadang Pemulihan Industri Pariwisata
Kerumitan proses pemeriksaan dari dan ke luar negeri dinilai kontradiktif dengan upaya kebangkitan bidang pariwisata.
JAKARTA, KOMPAS β Wisatawan yang berencana pergi dan kembali dari luar negeri perlu melapor barang bawaannya. Hal ini dinilai berisiko menimbulkan pungutan liar di bandara serta mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Soekarno-Hatta, Banten, mulai menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Minggu (10/3/2024). Dalam kebijakan ini, pengawasan impor beberapa komoditas barang diubah dari post border (di luar kawasan pabean)menjadi border (di dalam kawasan pabean).