THR, Kesejahteraan Ojek Daring, dan Kurir Logistik
Secara yuridis, THR merupakan pendapatan non-upah.
Dalam tiga hari terakhir, pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan kurir logistik menjadi topik perbincangan yang panas. Perdebatan berkutat pada aturan hukum yang memayunginya. Namun, semangat yang muncul adalah sama, agar pengemudi ojek daring dan kurir logistik lebih sejahtera.
Polemik bermula saat konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024) petang, di Jakarta. Pada saat itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.