logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBeroperasi Ilegal 3 Tahun,...
Iklan

Beroperasi Ilegal 3 Tahun, Kapal Ikan asal Filipina Ditangkap

Pemerintah terus mengantisipasi munculnya modus-modus baru perikanan ilegal di perairan Indonesia.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui aparat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (kanan) menangkap kapal pengangkut ikan ilegal asal Filipina (kiri) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716. Kapal ilegal itu diduga telah mengangkut ikan hasil curian dari Indonesia selama hampir tiga tahun.
DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui aparat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (kanan) menangkap kapal pengangkut ikan ilegal asal Filipina (kiri) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716. Kapal ilegal itu diduga telah mengangkut ikan hasil curian dari Indonesia selama hampir tiga tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 716 Laut Sulawesi. Kapal ilegal tersebut ditengarai telah beroperasi mengangkut ikan curian dari Indonesia selama hampir tiga tahun.

Kapal FB.CA. F-01 atau KM EPM ditangkap aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 18 Maret 2024, pukul 11.14 Wita di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716. Kapal tersebut ditengarai melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos, Filipina, terhitung sejak tahun 2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan