logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€Ί585 Izin Tambang Batal Dicabut
Iklan

585 Izin Tambang Batal Dicabut

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 112 IUP masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Penggalian tambang batubara yang masih beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/11/2018). Kawasan konservasi alam ini seharusnya dilindungi dan terbebas dari aktivitas pertambangan.
TIM KOMPAS

Penggalian tambang batubara yang masih beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/11/2018). Kawasan konservasi alam ini seharusnya dilindungi dan terbebas dari aktivitas pertambangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pencabutan 585 izin usaha pertambangan, yang sebelumnya masuk dalam 2.078 IUP yang dinyatakan bermasalah oleh pemerintah, dibatalkan karena telah memenuhi kriteria pengaktifan kembali. Namun, dari jumlah tersebut, 112 IUP masih belum menyelesaikan kewajiban penerimaan negara bukan pajak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) sore, menjelaskan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Januari 2022. Dari data yang ada kala itu, terdapat 2.343 IUP yang tidak berkegiatan. Setelah ditindaklanjuti, ada 2.078 IUP yang akan dicabut.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan