Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Batalkan Konsesi Tambang-Ekspor Pasir Laut
Pengerukan dan ekspor pasir laut terus menuai polemik. Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam prinsip keberlanjutan.
JAKARTA, KOMPAS β Desakan agar pemerintah membatalkan konsesi penambangan pasir laut terus mengalir. Kebijakan itu dinilai tidak konsisten dengan upaya keberlanjutan serta justru menimbulkan kompleksitas persoalan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Regulasi pasir laut juga membingungkan pelaku usaha.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menawarkan pelaku usaha untuk pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, termasuk pasir laut. Lokasi eksploitasi tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara. Pendaftaran berlaku sampai dengan 28 Maret 2024 dan pemasukan dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman.