Kemenaker Imbau Kepala Daerah Tegakkan Pembayaran THR
Masalah THR keagamaan setiap tahun hampir sama, seperti THR dibayar dicicil, ditunggak, atau tidak dibayar sama sekali.
JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar gubernur mengupayakan semua perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Untuk mengantisipasi keluhan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didorong membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024), di Jakarta. Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah ditetapkan pada Jumat (15/4/2024).