logo Kompas.id
›
Ekonomi›Kemenaker Imbau Kepala Daerah ...
Iklan

Kemenaker Imbau Kepala Daerah Tegakkan Pembayaran THR

Masalah THR keagamaan setiap tahun hampir sama, seperti THR dibayar dicicil, ditunggak, atau tidak dibayar sama sekali.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qxndwKF5m6yPXmo0_nyzm_NBh6M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F18%2F4d2033d2-14e3-49ce-a39b-f598961627a4_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar gubernur mengupayakan semua perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Untuk mengantisipasi keluhan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didorong membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024), di Jakarta. Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah ditetapkan pada Jumat (15/4/2024).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan