Booking.com, Agoda, dan Airbnb Akhirnya Melakukan Registrasi
Ada enam OTA asing yang menerima surat peringatan, yaitu Booking.com, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago, dan Expedia.
JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, saat ini kurang lebih 20.000 penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat sudah menunaikan kewajiban registrasi di Indonesia. Dari jumlah itu, 300 PSE lingkup privat merupakan PSE asing, termasuk Booking.com, Agoda, dan Airbnb.
Booking.com, Agoda, Airbnb, dan Expedia sempat masuk daftar PSE lingkup privat asing yang mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal Maret 2024 karena ternyata belum menunaikan kewajiban untuk melakukan registrasi. Mereka merupakan agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA).