logo Kompas.id
EkonomiRobot ”Trading” Legal...
Iklan

Robot ”Trading” Legal Diharapkan Bertambah

Keunggulan robot ”trading” adalah transaksi bisa berjalan secara otomatis dan hemat waktu. Namun, perlu diawasi ketat.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Head of Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Academy Anang E Wicaksono mendemonstrasikan platform bursa perdagangan komoditas berjangka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Head of Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Academy Anang E Wicaksono mendemonstrasikan platform bursa perdagangan komoditas berjangka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kecerdasan buatan atau AI dalam sistem perdagangan komoditas berjangka, seperti forex atau derivatif emas, bukan hal terlarang di Indonesia. Dengan aturan yang ada, penasihat perdagangan berbasis algoritma ini diperkirakan akan terus bertambah.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka memberikan izin kepada wakil penasihat berjangka (WPA), baik individu maupun sistem expert advisor (EA) atau yang umum dikenal dengan robot trading,untuk menjadipenasihat.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan