Rumah Tapak Bersaing dengan Apartemen
Rumah tapak terus tumbuh menyalip pasar apartemen.
JAKARTA, KOMPAS β Pasar perumahan terus berkembang. Digulirkannya insentif pajak untuk residensial sejak November 2023-Desember 2024 diprediksi menumbuhkan pasar rumah tapak. Sebaliknya, pergerakan pasar apartemen yang lambat diprediksi membuat apartemen kalah bersaing dibandingkan rumah tapak.
Kebijakan insentif pajak yang digulirkan pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru siap huni, baik rumah tapak maupun apartemen. Setelah diberlakukan pada tahun 2021 dan 2022, kebijakan PPN-DTP kembali digulirkan pada November 2023 hingga Desember 2024. Insentif pajak itu untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar.