logo Kompas.id
EkonomiHari Pencoblosan, Pekerja...
Iklan

Hari Pencoblosan, Pekerja Pariwisata dan Pusat Belanja Tetap Masuk Kerja

Hari pencoblosan, 14 Februari, ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Pramuniaga menata kembali sepatu yang dijual di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, yang baru dibuka untuk umum, Senin (15/6/2020), dalam masa transisi pembatasan skala besar akibat pandemi Covid-19.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pramuniaga menata kembali sepatu yang dijual di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, yang baru dibuka untuk umum, Senin (15/6/2020), dalam masa transisi pembatasan skala besar akibat pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah menetapkan hari pencoblosan, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, karena karakter bidang usahanya, beberapa sektor tetap menerapkan masuk kerja bagi karyawan pada tanggal pemungutan suara itu. Sektor yang dimaksud, antara lain, adalah pariwisata, usaha swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Pengusaha tentang Hak Pekerja pada Hari Pencoblosan

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, hari libur nasional, pekerja sektor pariwisata mulai dari hotel, restoran, sampai sopir kendaraan wisata biasa masuk bekerja. Hari libur nasional biasanya sektor ini menerima banyak tamu/wisatawan.

”Pekerja biasa mendapat uang servis yang bukan termasuk komponen upah. Di perhotelan, misalnya, uang servis biasanya 10 persen dari harga tarif kamar. Uang servis dapat mencapai 2-3 kali lipat dari gaji,” ujar Maulana, Jumat (9/2/2024), di Jakarta.

Di beberapa daerah yang menjadi destinasi pariwisata, tingkat okupansi hotel umumnya meningkat signifikan pada saat hari libur nasional. Semakin tinggi tingkat okupansi, semakin tinggi uang servis. Begitu pula dengan pekerja di restoran, kafe, sopir kendaraan, dan pemandu pariwisata. Mereka biasanya memperoleh uang servis atau uang tip.

Petugas mempersiapkan masakan yang ditawarkan kepada pengunjung yang berbelanja bahan makanan di supermarket ritel di Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/3/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas mempersiapkan masakan yang ditawarkan kepada pengunjung yang berbelanja bahan makanan di supermarket ritel di Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/3/2023).

Menurut Maulana, uang servis yang biasa berlangsung di sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran, sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.

”Pekerja sektor pariwisata yang tetap masuk bekerja pada hari libur nasional akan dapat ganti libur. Kami berbeda dengan sektor pabrik atau kantoran. Jika jumlah hari libur nasional kebanyakan, sektor-sektor lain komplain,” katanya.

Kami memiliki kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menunaikan ataupun melaksanakan berbagai keperluan, seperti libur nasional hari raya keagaaman dan libur nasional pemilihan umum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas publik yang harus selalu siap melayani kebutuhan masyarakat semaksimal mungkin dalam berbagai situasi.

Pada saat pandemi Covid-19 pun, pusat perbelanjaan tidak dapat tutup total karena memiliki kewajiban untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat. ”Kami memiliki kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada karyawan guna menunaikan ataupun melaksanakan berbagai keperluan, seperti libur nasional hari raya keagaaman dan libur nasional pemilihan umum,” ujar Alphonzus.

Maryani, sopir bus pink Transjakarta yang kembali dioperasikan PT Transportasi Jakarta seperti terlihat di Pasar Baru, Jakarta, Senin (25/7/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Maryani, sopir bus pink Transjakarta yang kembali dioperasikan PT Transportasi Jakarta seperti terlihat di Pasar Baru, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Anggota Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Tutum Rahanta, menyampaikan, pusat perbelanjaan dan usaha ritel, seperti supermarket dan gerai ritel modern, telah memiliki prosedur -prosedur beroperasi. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan jam kerja yang harus disesuaikan dengan hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Iklan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya yang terangkum di dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di Indonesia. Skema pertama yaitu 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ini berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.

Skema kedua, 8 jam kerja sehari atau 40 jam dalam satu minggu. Ini berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Baca juga: Libur 2024 Ditetapkan 27 Hari

Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku tersebut sesuai dengan kebutuhan, termasuk terkait hari libur yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya pada akhir pekan ataupun hari lainnya.

Akan tetapi, ketentuan ini bisa tidak berlaku bagi perusahaan dengan jenis usaha tertentu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 35/2021 atau Pasal 77 Ayat (3) UU No 13/2023 yang diturunkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 233/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.

Johan Perdana, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi resepsionis di Pullman Lombok Merujani Mandalika Beach Resort, memberikan informasi kepada salah seorang tamu hotel tersebut pada Sabtu (5/8/2023).
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Johan Perdana, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi resepsionis di Pullman Lombok Merujani Mandalika Beach Resort, memberikan informasi kepada salah seorang tamu hotel tersebut pada Sabtu (5/8/2023).

11 jenis pekerjaan

Dalam Kepmenakertrans itu, ada 11 jenis pekerjaan yang memiliki skema tersendiri. Di antaranya adalah pekerjaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata; usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya; pengamanan; media massa; serta jasa transportasi.

”Sudah ada mekanisme jumlah jam kerja sesuai dengan undang-undang bagi pekerja di usaha ritel, seperti swalayan dan pusat perbelanjaan. Kalau saat hari libur nasional, lalu ada karyawan tertentu kebagian jadwal masuk kerja ya bekerja, dan yang kebagian jadwal libur ya libur. Andaikata pengusaha meminta karyawan yang mulanya terjadwal libur untuk masuk saat hari libur nasional, karyawan bersangkutan dapat upah lembur dan ganti hari libur,” ujar Tutum.

Ia menambahkan, pada saat hari libur nasional Idul Fitri, karyawan usaha ritel yang terjadwal masuk kerja biasanya diberikan waktu menjalankan ibadah dulu, lalu masuk kerja. Pada saat hari pencoblosan, karyawan juga diberi waktu menggunakan hak suara dulu, bahkan dulu di beberapa pusat perbelanjaan terdapat tempat pemungutan suara.

Pada saat hari pencoblosan, karyawan juga diberi waktu menggunakan hak suara dulu, bahkan dulu di beberapa pusat perbelanjaan terdapat tempat pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan, pada bidang usaha tersebut biasanya karyawan dan manajemen perusahaan sudah lebih dulu membuat kesepakatan. Terkait uang servis biasanya juga telah diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau surat edaran direksi.

”Kalau sudah ada kesepakatan (jadwal masuk dan libur) pekerja dengan manajemen dan tidak ada laporan pengaduan penyalahgunaan kesepakatan, seperti pekerja diminta masuk di luar jadwal libur dan tidak dapat uang servis, pengawas ketenagakerjaan tidak datang,” katanya.

Masalah hubungan industrial kerap kali dianggap masalah privat. Perselisihan hubungan industrial baru muncul jika ada pengaduan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berfoto bersama warga di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berfoto bersama warga di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Pada Jumat (26/1/2024), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SE Menaker No 1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota. Sesuai SE ini, hari libur atau yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pekerja atau buruh yang ternyata harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, Ida sampaikan pada surat edaran itu, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diperoleh ketika mereka dipekerjakan pada libur resmi nasional sesuai dengan perundang-undangan (Kompas, 3/2/2024).

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan