Pemilu 2024
Hari Pencoblosan, Pekerja Pariwisata dan Pusat Belanja Tetap Masuk Kerja
Hari pencoblosan, 14 Februari, ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F06%2F15%2Fedf013df-b8ad-4364-8926-a148762a3e07_jpg.jpg)
Pramuniaga menata kembali sepatu yang dijual di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, yang baru dibuka untuk umum, Senin (15/6/2020), dalam masa transisi pembatasan skala besar akibat pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah menetapkan hari pencoblosan, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun, karena karakter bidang usahanya, beberapa sektor tetap menerapkan masuk kerja bagi karyawan pada tanggal pemungutan suara itu. Sektor yang dimaksud, antara lain, adalah pariwisata, usaha swalayan, dan pusat perbelanjaan.