logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSatu Dekade, Tren Kenaikan...
Iklan

Satu Dekade, Tren Kenaikan Upah Minimum Buruh Terus Merosot

Kenaikan upah buruh terus menurun akibat formula pengupahan yang terus berubah 10 tahun terakhir.

Oleh
MEDIANA, DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok di Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Satu dekade terakhir, kenaikan upah buruh menunjukkan tren menurun.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok di Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Satu dekade terakhir, kenaikan upah buruh menunjukkan tren menurun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kesejahteraan buruh secara umum masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah mendatang. Data yang diolah Litbang Kompas menunjukkan kenaikan upah minimum buruh terus menurun akibat formula pengupahan yang terus berubah dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini tidak sebanding dengan biaya hidup yang semakin meningkat.

Pada periode 2015-2024, kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) berkisar 13,1-0,6 persen atau rata-rata 6,6 persen per tahun. Puncak kenaikan pernah terjadi pada 2014 di angka 22,2 persen, kemudian menurun sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 hingga PP Nomor 51/2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Terkini, kenaikan rata-rata UMP tahun 2024 hanya 2,4 persen.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan