Iklan
Pemenuhan Kebutuhan Rumah Semakin Terimpit
Pemenuhan kebutuhan rumah rakyat berpotensi semakin berat di tengah kenaikan harga rumah dan tarif pajak yang membebani.
Masyarakat berpenghasilan menengah bawah berpotensi semakin terimpit dalam menjangkau rumah. Di tengah program rumah bersubsidi yang makin dikurangi tahun ini, kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan berpotensi semakin membebani pengeluaran.
Per 1 Januari 2024, pemerintah menaikkan harga rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Batasan maksimum harga jual rumah tapak bersubsidi yang bebas PPN dipatok menjadi Rp 166 juta-Rp 240 juta per unit menurut zonasi. dari sebelumnya Rp 162 juta-Rp 234 juta.