logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Sanksi Tegas Penagihan Tak...
Iklan

OJK Sanksi Tegas Penagihan Tak Sesuai Ketentuan

Perilaku petugas penagihan menjadi aduan yang paling sering diterima dan ada di semua sektor jasa keuangan.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 0 menit baca
Urut dari kiri Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito, serta Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) Rela Ginting dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Urut dari kiri Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito, serta Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) Rela Ginting dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan berbagai permasalahan yang dialami terkait pelayanan dari pelaku usaha jasa keuangan melalui beberapa mekanisme.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan