Daerah Masih Abai terhadap Layanan Transportasi Publik
Perubahan skema penerimaan pajak kendaraan bermotor akan membantu pemerintah daerah mengembangkan transportasi massal.
JAKARTA, KOMPASโ โ Pemerintah daerah dinilai belum memprioritaskan layanan transportasi publik lantaran dianggap bukan kebutuhan dasar masyarakat. Alokasi anggaran daerah untuk pengembangan transportasi publik masih amat minim, yakni 0,2 persen hingga 3,1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ABPD. Perubahan skema penerimaan pajak daerah berpeluang menambah anggaran bagi pengembangan layanan transportasi publik.
Direktur Angkutan Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan, pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Namun, persepsi kepala daerah belum sama dalam hal membangun sarana transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau tersebut.