Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kenaikan Tarif PBB
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan dinilai akan menambah beban biaya hidup masyarakat dan memukul industri properti.
JAKARTA, KOMPAS β Desakan terus bergulir agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Kenaikan tarif PBB hingga 66,67 persen berpotensi menambah beban biaya masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, dan memukul industri properti.
Kenaikan tarif PBB diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yakni dalam Pasal 41. Disebutkan, tarif baru PBB ditetapkan maksimal 0,5 persen. Tarif itu naik 66,67 persen dibandingkan dengan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 persen yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh tiap-tiap pemerintah daerah.