Pengaduan Jasa Keuangan ke YLKI Didominasi Masalah Pindar
YLKI menemukan, 55 persen pindar datang dari pelaku usaha ilegal, 35 persen legal, dan 10 persen tidak teridentifikasi.
JAKARTA, KOMPAS  —  Sepanjang 2019–2023, pengaduan terkait jasa keuangan, terutama pinjaman daring atau pindar, selalu berada di urutan teratas pengaduan yang diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Permasalahan pindar yang konsisten dikeluhkan masih berkaitan dengan cara penagihan utang.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, saat konferensi pers pengaduan sepanjang 2023, Selasa (23/1/2024), di Jakarta, mengatakan, khusus tahun 2023, pengaduan pindar mencapai 128 pengaduan. Jumlah ini membuat pengaduan pindar berada di urutan pertama. Lima besar permasalahan pindar yang diterima YLKI berturut-turut yaitu cara penagihan utang, diikuti permohonan keringanan pembayaran yang susah, pembobolan/penipuan, penawaran produk terus-menerus, dan tidak pernah meminjam, tetapi ditagih.