logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTransparansi Laporan...
Iklan

Transparansi Laporan Tingkatkan Kepercayaan terhadap Industri Asuransi

Penerapan PSAK 74 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Kendati demikian, industri asuransi membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 1 menit baca
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon memberikan keterangan di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon memberikan keterangan di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerapan pernyataan standar akuntansi atau PSAK 74 yang dapat menyajikan laporan keuangan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel dinilai akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Kendati demikian, industri asuransi masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri terhadap standar baru tersebut.

PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board. Sebelumnya, standar akuntansi yang berlaku mengacu pada IFRS 4 atau PSAK 62. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih akurat mengenai posisi keuangan dan kinerja perusahaan, baik kepada para pemangku kepentingan maupun kepada masyarakat.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan