Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Izin Freeport Perlu Dimatangkan
Sebelum perpanjangan IUPK, rencana pemerintah harus dimatangkan untuk dimasukkan dalam syarat dan ketentuan perpanjangan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana memperpanjang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia, dari yang akan berakhir pada 2041 menjadi 2061. Perpanjangan itu akan memberikan kepastian dalam pengembangan usaha Freeport. Meski demikian, syarat dan ketentuan, termasuk jaminan pasokan untuk kebutuhan industri strategis, perlu disusun secara matang.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, Senin (11/12/2023), mengatakan, setiap perpanjangan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa memprediksi keuangan mereka untuk sejumlah investasi yang bernilai besar, misalnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).