logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSyarat dan Ketentuan...
Iklan

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Izin Freeport Perlu Dimatangkan

Sebelum perpanjangan IUPK, rencana pemerintah harus dimatangkan untuk dimasukkan dalam syarat dan ketentuan perpanjangan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Pekerja melewati jalur kereta tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Timika, Papua, Rabu (1/6/2022). <i>Block caving</i> merupakan cara penambangan bawah tanah dengan efisiensi sumber daya yang tinggi untuk melakukan penambangan.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja melewati jalur kereta tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Timika, Papua, Rabu (1/6/2022). Block caving merupakan cara penambangan bawah tanah dengan efisiensi sumber daya yang tinggi untuk melakukan penambangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berencana memperpanjang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia, dari yang akan berakhir pada 2041 menjadi 2061. Perpanjangan itu akan memberikan kepastian dalam pengembangan usaha Freeport. Meski demikian, syarat dan ketentuan, termasuk jaminan pasokan untuk kebutuhan industri strategis, perlu disusun secara matang.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, Senin (11/12/2023), mengatakan, setiap perpanjangan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa memprediksi keuangan mereka untuk sejumlah investasi yang bernilai besar, misalnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Editor:
Bagikan