hulu migas
Perangkat Kebijakan Diperlukan untuk Monetisasi Injeksi Karbon
Berdasarkan data studi kolaboratif SKK Migas, potensi kapasitas penyimpanan karbon dioksida di Indonesia sekitar 2 gigaton pada sumur migas yang tak lagi berproduksi dan 10 gigaton pada ”saline aquifer”.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F26%2F4aa6c033-edf6-448e-a70c-c0b27debf106_jpg.jpg)
Petugas lapangan memantau proses injeksi karbon dioksida (CO2) di Sumur JTB-161 lapangan Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Injeksi CO2 ini merupakan penerapan dari hasil studi bersama antara PT Pertamina (Persero) dan Japan Oil, Gas and Metals National Corporation. Penerapan metode ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah perangkat kebijakan, seperti regulasi dan sertifikasi karbon kredit, diperlukan untuk mengoptimalkan implementasi penangkapan, utilisasi, dan penyimpanan karbon atau CCS/CCUS. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba injeksi karbon ke sumur minyak bumi guna meningkatkan produksi.
Carbon capture and storage (CCS) ialah teknologi penangkapan dan penyimpanan emisi karbon. Karbon dioksida (CO2) dari industri migas atau lainnya ditangkap untuk disuntikkan ke reservoir atau saline aquifer (reservoir air bersalinitas tinggi) sehingga CO2 larut atau tersimpan permanen. Sementara pada carbon capture, utilization and storage (CCUS), karbon juga dimanfaatkan untuk peningkatan produksi migas.