Upah Minimum
Kualitas Hidup Pekerja Dikhawatirkan Menurun
Upah yang layak dapat melindungi daya beli pekerja sekaligus memberi manfaat dari pertumbuhan ekonomi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F28%2F2e6e8681-8ff6-429b-8858-bf1745aaf69a_jpg.jpg)
Para peserta aksi mengepalkan tangannya saat mendengarkan orasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Mereka meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau mulai dari 2018, kenaikan upah minimum provinsi relatif tidak terlalu signifikan. Fenomena ini dikhawatirkan berpotensi mengurangi kualitas hidup pekerja di tengah tingginya biaya hidup akibat inflasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, nilai rata-rata upah minimum provinsi (UMP) secara nasional tahun 2018 ialah Rp 2.268.874,19 per bulan, lalu naik menjadi Rp 2.455.662,23 (2019) dan di 2020 tercatat sebesar Rp 2.673.371,36. Adapun pada 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 2.687.723,69 dan Rp 2.725.504,94. Kemudian, pada 2023, nilai rata-rata UMP nasional mencapai Rp 2.923.309,40.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Kualitas Hidup Pekerja Dikhawatirkan Menurun".
Baca Epaper Kompas