logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Dinilai Sulit...
Iklan

Insentif Pajak Dinilai Sulit Genjot Bisnis Properti Tahun Ini

Sejumlah kalangan menilai regulasi insentif pajak sektor perumahan tidak optimal diterapkan dalam sisa waktu satu bulan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Proyek pembangunan apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Proyek pembangunan apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Ketentuan yang berlaku tanggal 21 November 2023 itu dinilai sulit efektif untuk menggenjot pasar perumahan sampai akhir tahun ini.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp 2 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Pemerintah berencana menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan