Iklan
Kenaikan Upah Mesti Dibarengi Kenaikan Produktivitas
Kenaikan UMP perlu dikaitkan dengan peningkatan produktivitas sehingga menjaga daya saing industri secara keseluruhan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP pada 21 November lalu. Sebanyak 30 provinsi telah menetapkan UMP 2024 dengan persentase kenaikan 1,2-7,5 persen. Dengan demikian, nilai kenaikan UMP 2024 terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280. Berikut tanggapan pelaku usaha dari beberapa sektor.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, kenaikan upah ini memberatkan industri sepatu dan alas kaki. Mengingat industri ini padat karya yang membutuhkan tenaga kerja yang banyak, kenaikan upah secara langsung akan menaikkan ongkos operasional.