logo Kompas.id
EkonomiKenaikan Upah dan Fenomena...
Iklan

Kenaikan Upah dan Fenomena Makan Tabungan

Semakin masifnya fenomena kelas menengah-bawah yang semakin ”mantab” atau makan tabungan untuk membiayai hidup sehari-hari.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
· 1 menit baca
Polisi berjaga di depan gerbang Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023). Buruh menuntut kenaikan upah yang berkeadilan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Polisi berjaga di depan gerbang Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023). Buruh menuntut kenaikan upah yang berkeadilan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.

Agenda ekonomi hari ini, Rabu (22/11/2023), masih akan diwarnai isu terkait penetapan upah minimun provisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi kemarin. Kenaikan upah berada di angka 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Kenapa bisa ASN mendapat kenaikan gaji 8 persen? Apa saja komponennya? Bagaimana para pekerja menyiasati kenaikan gaji yang minim ditengah tekanan inflasi?

Editor:
Bagikan