Iklan
Kenaikan Upah dan Fenomena Makan Tabungan
Semakin masifnya fenomena kelas menengah-bawah yang semakin ”mantab” atau makan tabungan untuk membiayai hidup sehari-hari.
Agenda ekonomi hari ini, Rabu (22/11/2023), masih akan diwarnai isu terkait penetapan upah minimun provisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi kemarin. Kenaikan upah berada di angka 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Kenapa bisa ASN mendapat kenaikan gaji 8 persen? Apa saja komponennya? Bagaimana para pekerja menyiasati kenaikan gaji yang minim ditengah tekanan inflasi?