logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerusahaan Properti Minta...
Iklan

Perusahaan Properti Minta Penggratisan PPN Rumah Komersial Dipercepat

Insentif ini dinanti agar industri dapat bergerak cepat di tengah beragam tekanan perekonomian.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Deretan rumah baru dibangun di sebuah kluster perumahan di kawasan Gunung Batu, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (26/4/2020).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Deretan rumah baru dibangun di sebuah kluster perumahan di kawasan Gunung Batu, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (26/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Perusahaan properti menanti kebijakan mendetail terkait dengan rencana pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah komersial. Insentif ini dinanti agar industri dapat bergerak cepat di tengah beragam tekanan perekonomian.

Presiden Joko Widodo memutuskan mengeluarkan program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp 2 miliar sampai dengan Juni 2024. Setelah itu, dilanjutkan PPN DTP 50 persen pada periode Juni-Desember 2024. Program yang pernah dikeluarkan pada 2021 itu itu bertujuan untuk menahan ketidakpastian perekonomian global, yang antara lain dibayangi rezim suku bunga tinggi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan