logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKebijakan Energi Diperbarui,...
Iklan

Kebijakan Energi Diperbarui, Peran Batubara Bakal Dipangkas

Penyusunan draf Rancangan PP Kebijakan Energi Nasional oleh Dewan Energi Nasional telah tuntas. Kemudian, akan memerlukan beberapa proses berikutnya hingga PP KEN yang baru akan ditetapkan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Barito di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (1/9/2022). Batubara masih menjadi komoditas utama penopang perekonomian Kalsel. Perekonomian Kalsel pada triwulan II-2022 tumbuh sebesar 5,81 persen (tahun ke tahun) dengan sumber pertumbuhan tertinggi berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 2,36 persen.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Barito di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (1/9/2022). Batubara masih menjadi komoditas utama penopang perekonomian Kalsel. Perekonomian Kalsel pada triwulan II-2022 tumbuh sebesar 5,81 persen (tahun ke tahun) dengan sumber pertumbuhan tertinggi berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 2,36 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Energi Nasional atau DEN telah merampungkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional, yang nantinya akan memperbarui regulasi yang lama. Peran energi fosil, yaitu minyak dan batubara, akan diminimalkan.

Kebijakan energi yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini menyebutkan, dalam memproyeksikan kebutuhan energi nasional hingga 2050, diperhitungkan parameter yang berpengaruh dan asumsi yang digunakan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan