Antisipasi Kereta Anjlok, Badan Penyelenggara Prasarana Diusulkan
Dalam lima tahun terakhir setidaknya terjadi enam kecelakaan anjloknya kereta api. Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas merekomendasikan dibentuknya Badan Penyelenggara Prasarana secara khusus.
JAKARTA, KOMPAS β Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas merekomendasikan dibentuknya Badan Penyelenggara Prasarana secara khusus sesuai amanat Undang-Undang Perkeretaapian guna meminimalisasi kecelakaan kereta api yang terus berulang. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada enam kecelakaan anjloknya kereta api. Jumlah tersebut belum termasuk kereta komuter yang beberapa kali juga mengalami kecelakaan serupa.
Saat ini, lanjut Darmaningtyas, pemeliharaan prasarana masih tanggung jawab regulator, tetapi implementasinya dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan dana Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara atau Infrastructure Maintenance and Operation (IMO).