logo Kompas.id
EkonomiKemendag Diduga Lakukan Lima...
Iklan

Kemendag Diduga Lakukan Lima Tindakan Malaadministrasi Izin Impor Bawang Putih

Ombudsman mendapat laporan tentang oknum yang dapat mempercepat penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kg. Ada juga perbedaan cukup tinggi antara harga bawang putih di ”post border” dan di pasar.

Oleh
HENDRIYO WIDI
· 1 menit baca
Pekerja menyiapkan bawang putih pesanan pelanggan, Kamis (14/5/2020), di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja menyiapkan bawang putih pesanan pelanggan, Kamis (14/5/2020), di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menemukan lima dugaan malaadministrasi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ombudsman juga mengantongi kesaksian pelapor tentang oknum yang dapat mempercepat penerbitan persetujuan impor bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram.

Hal itu mengemuka dalam konferensi pers Ombudsman RI tentang Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Malaadministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih di Kemendag yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara itu, antara lain, dihadiri Pelaksana Tugas Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan