logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenantian Pajak Karbon di...
Iklan

Penantian Pajak Karbon di Balik Sunyinya Transaksi Bursa Karbon

Mekanisme dan karakter perdagangan di bursa karbon yang berbeda dengan pasar modal membuat transaksi di bursa karbon terkesan sepi. Pemberlakuan pajak karbon nantinya dianggap dapat jadi perangsang transaksi di bursa.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menekan layar sentuh menandai peluncuran Bursa Karbon Indonesia dalam acara yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Pada kesempatan tersebut, Presiden menandatangani prasasti sebagai tanda peluncuran Bursa Karbon Indonesia.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Presiden Joko Widodo menekan layar sentuh menandai peluncuran Bursa Karbon Indonesia dalam acara yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Pada kesempatan tersebut, Presiden menandatangani prasasti sebagai tanda peluncuran Bursa Karbon Indonesia.

Selasa, 26 September 2023, menjadi waktu yang bersejarah bagi perdagangan efek nasional. Hari itu, Presiden Joko Widodo meresmikan IDXCarbon sebagai penyelenggara perdagangan karbon di Tanah Air. Dengan dimulainya bursa karbon, tersemat harapan akan adanya penurunan emisi penyebab krisis iklim.

Hal yang pasti adalah harapan tersebut tak dapat terwujud secara instan. Pada hari peresmian bursa karbon, tercatat total transaksi yang terhimpun mencapai Rp 29,2 miliar dengan volume karbon 459,95 ton CO2 ekuivalen. Kemudian, tidak ada aktivitas transaksi sama sekali di hari berikutnya, hingga hari ke delapan, yakni pada Rabu (4/10/2023). Pada hari tersebut tercatat terjadi transaksi sebesar Rp 974.400 untuk 14 ton unit karbon.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan