logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan Wajib...
Iklan

Dana Pensiun

Perusahaan Wajib Sosialisasikan Dana Pensiun

Transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hingga kini, OJK mendapati sedikitnya 12 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 1 menit baca
Karyawan PT Pos Indonesia melayani nasabah dana pensiun Asabri dan Taspen di Kantor Pos Besar Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Karyawan PT Pos Indonesia melayani nasabah dana pensiun Asabri dan Taspen di Kantor Pos Besar Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sosialisasi dana pensiun menjadi kewajiban bagi perusahaan dan dana pensiun agar karyawan sebagai penerima manfaat dapat mengetahui besaran manfaat yang akan diterima, portofolio investasi, serta tingkat risiko. Saat ini, 12 dana pensiun berada dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pengamat industri keuangan nonbank, Suheri, pada Jumat (10/6/2023), mengatakan, transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman bagi penerima manfaat mengenai pengelolaan dana pensiun.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI, FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler