Dana Pensiun
Perusahaan Wajib Sosialisasikan Dana Pensiun
Transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hingga kini, OJK mendapati sedikitnya 12 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus.

Karyawan PT Pos Indonesia melayani nasabah dana pensiun Asabri dan Taspen di Kantor Pos Besar Solo, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Sosialisasi dana pensiun menjadi kewajiban bagi perusahaan dan dana pensiun agar karyawan sebagai penerima manfaat dapat mengetahui besaran manfaat yang akan diterima, portofolio investasi, serta tingkat risiko. Saat ini, 12 dana pensiun berada dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pengamat industri keuangan nonbank, Suheri, pada Jumat (10/6/2023), mengatakan, transparansi pengelolaan dana pensiun merupakan hak bagi penerima manfaat atau karyawan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan pemahaman bagi penerima manfaat mengenai pengelolaan dana pensiun.